Sobat Belajar: Mari mengenal Biaya Jabatan

Bryan | 2023-22-09 20:18:29 | a year ago
article-sobat-pajak
Sobat Belajar: Mari mengenal Biaya Jabatan

Jakarta - PPh 21 dikenakan atas seluruh Wajib Pajak yang menerima penghasilan atas pekerjaan, jasa, kegiatan, maupun jabatan suatu orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang diperoleh dapat berbentuk gaji, upah, honor, tunjangan. Dalam pengenaan PPh 21, Besaran pajaknya dipengaruhi dengan penghasilan yang diterima yang dikurangi oleh beberapa pengurang seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak, Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, dan Iuran Jaminan Hari Tua. 

Biaya jabatan sendiri memiliki pengertian sebagai suatu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Untuk besaran pasti dari Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri, Sobat dapat mengurangi pendapatan yang Sobat terima dalam 1 tahun dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak dan dikurangi dengan Biaya Jabatan. Biaya jabatan sendiri akan tetap dikenakan walaupun pegawai tersebut tidak memiliki jabatan. Biaya jabatan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat 3 tentang Pajak Penghasilan. Didalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa pengurangan penghasilan bruto denngan Biaya Jabatan hanya berlaku bagi Karyawan Tetap. Karena pada Pasal 21 ayat 4 menjelaskan pengenaan PPh 21 bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yaitu penghasilan bruto yang dikurangi oleh bagian penghasilan yang tidakdikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.03/2008, besaran tarif dari biaya jabatan sendiri adalah 5% dengan nilai maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Selain itu, pada PMK tersebut menjelaskan kapan mulainya biaya jabatan akan dikenakan: 

  1. Jika mulai dari awal tahun pegawai/karyawan telah berstatus tetap, maka biaya jabatan akan mulai dihitung dari bulan Januari hingga akhir tahun saat karyawan/pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja
  2. Jika seorang karyawan/pegawai baru diangkat statusnya menjadi tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya ini akan dihitung sejak bulan pengangkatan karyawan sampai akhir tahun atau sampai berhenti kerja. 
  3. Jika seorang karyawan/pegawai telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut akan dihitung dari Januari hingga bulan saat karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja

 

Contoh Perhitungan Biaya Jabatan

  1. Biaya Jabatan di Bawah Batas Maksimal

A adalah seorang karyawan tetap dari PT XYZ yang telah bekerja selama 1 tahun. Setiap bulannya A menerima gaji sebesar Rp 6.000.000. Selain itu, A juga mendapatkan tunjangan ongkos sebesar Rp 500.000 per bulannya. Berapakah besaran biaya jabatan yang harus dibayar A?

Total pendapatan = Gaji + Tunjangan

Total pendapatan = Rp 6.000.000 + Rp 500.000

Total pendapatan = Rp 6.500.000

Biaya Jabatan = Total Pendapatan x Tarif Biaya Jabatan

Biaya Jabatan = Rp 6.500.000 x 5%

Biaya Jabatan = Rp 325.000

Maka biaya jabatan A sebesar Rp 325.000 tiap bulannya atau Rp 3.900.000 dalam setahun.

 

  1. Biaya Jabatan di Atas Batas Maksimal

B adalah seorang karyawan tetap yang telah lama bekerja di PT XYZ. Setiap bulannya B menerima gaji sebesar Rp 15.000.000. Selain itu, B juga mendapatkan tunjangan ongkos sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Berapakah besaran biaya jabatan yang harus dibayar B?

Total pendapatan = Gaji + Tunjangan

Total pendapatan = Rp 25.000.000 + Rp 1.000.000

Total pendapatan = Rp 26.000.000

Biaya Jabatan = Total Pendapatan x Tarif Biaya Jabatan

Biaya Jabatan = Rp 26.000.000 x 5%

Biaya Jabatan = Rp 1.300.000

Maka biaya jabatan B sebesar Rp 1.300.000 tiap bulannya atau sebesar Rp 15.600.000 dalam setahun. Namun, dikarenakan biaya jabatan B lebih besar dari batas maksimal, maka biaya jabatan B hanya sebesar nilai maksimal yaitu Rp 500.000 tiap bulannya atau Rp 6.000.000 dalam setahun

Article is not found
Article is not found